Langsung ke konten utama

Pemerintah Meniadakan Ibadah Haji 2021

Pemerintah kembali membatalkan ibadah haji (haji tahunan umat Islam ke Mekkah) untuk jemaah haji Indonesia tahun ini karena kekhawatiran pandemi COVID-19.

Menurut Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, langkah pembatalan ibadah haji 2021 tersebut diambil demi kesehatan dan keselamatan jemaah haji.

“Karena pandemi belum berakhir dan demi keselamatan jemaah haji, Pemerintah memutuskan tahun ini kita akan kembali membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia. Hari ini saya mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1442 Hijriah/2021,” kata Menag dalam keterangan pers melalui telekonferensi, Kamis (03/06).

Keputusan itu, lanjutnya, diperoleh setelah dilakukan kajian mendalam dan Kementerian Agama juga membahas hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial, Rabu (02/06).

Menanggapi keputusan tersebut, Komisi VIII menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah karena keputusan tersebut mempertimbangkan keselamatan jemaah haji, aspek teknis dalam persiapan, dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Komisi VIII DPR RI dan Kemenag bersama pemangku kepentingan lainnya akan bersinergi mensosialisasikan dan melakukan komunikasi publik yang baik dan masif tentang kebijakan haji tahun 1442 Hijriah/2021,” kata Menkeu seraya menambahkan Kementeriannya juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam melakukan kajian atas keputusan tersebut, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

“Tadi malam, kami juga mengadakan pertemuan online dengan Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam untuk membahas kebijakan tersebut. Alhamdulillah, kita telah memahami bahwa di tengah pandemi, keselamatan jemaah haji harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ambil bagian dalam mensosialisasikan kebijakan ini untuk kemaslahatan jemaah haji,” ujarnya.

Selain faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan, Pemerintah Arab Saudi, tambah Yaqut, belum mengundang Indonesia untuk membahas dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Persiapan Ibadah Haji 1442 H/2021.

“Bukan hanya Indonesia tapi semua negara, jadi belum ada negara yang diberi kuota karena belum ada penandatanganan MoU,” tegasnya.

Kondisi ini, kata Menkeu, berdampak pada persiapan haji karena banyak persiapan yang telah dilakukan yang belum dapat diselesaikan, menambahkan bahwa layanan dalam negeri, seperti kontrak penerbangan, penyelesaian pembayaran haji, persiapan dokumen perjalanan, persiapan petugas, dan pembinaan jemaah haji, baru bisa diselesaikan setelah Pemerintah menerima kuota jemaah haji dari Arab Saudi.

Senada menambahkan, persiapan pelayanan di Arab Saudi, mulai dari akomodasi, makanan, transportasi, hingga skema protokol kesehatan haji, belum bisa diselesaikan karena masih belum ada kepastian kuota.

“Semua itu biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah haji dengan Arab Saudi. MoU persiapan haji 1442 H/2021 masih belum juga dilakukan meski jika kita diberi kuota lima persen dari kuota normal, maka persiapannya tidak kurang dari 45 hari,” ujarnya.

Yaqut juga menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi COVID-19 tahun ini. Untuk mempermudah akses informasi publik, kata dia, selain menggunakan Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), Kemenag telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Haji dan Umrah serta WhatsApp Center yang akan segera dirilis. .

Menkeu menutup keterangan persnya dengan menegaskan bahwa pembatalan haji berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk yang berada di negara lain. Baik jemaah haji reguler maupun khusus yang telah melunasi pembayaran pemberangkatan 1441 H/2020, lanjutnya, akan berangkat haji 1443 H/2022.

“Jamaah haji bisa meminta pembayaran haji yang sudah lunas dikembalikan agar uangnya aman. Dana haji aman. Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Informasi tagihan yang belum dibayar itu hoax,” ujarnya.

“Ini keputusan yang pahit, tapi ini yang terbaik. Mudah-mudahan Covid-19 ini segera berakhir,” ujarnya.

Sebagai catatan, ini merupakan tahun kedua Pemerintah Indonesia membatalkan ibadah haji. Tahun lalu, Pemerintah juga membatalkan haji 2020 karena kekhawatiran virus corona.

Komentar