Saat ini dunia usaha semakin menghadapi persaingan yang sangat berat. Ada banyak sekali perusahaan perusahaan yang memproduksi barang yang sama sehingga mereka harus bermain di market yang sama pula. Itu berarti mereka harus meyakinkan masyarakat untuk memilih produk mereka dibandingkan produk pesaing.
Bukan hal yang mudah untuk meyakinkan masyarakat agar membeli produk yang masih baru dibandingkan produk yang sudah lama. Oleh karena itu ada banyak sekali perusahaan yang baru meluncurkan produk-produk baru melakukan promosi secara besar-besaran untuk membuat masyarakat tertarik dengan produk mereka.
Hanya saja masih banyak masyarakat yang tidak membeli barang hanya karena mereka tertarik tetapi juga karena mereka merasa yakin akan kualitasnya. Oleh karena itu ada banyak sekali perusahaan yang mendaftarkan produk-produk baru mereka ke lembaga sertifikasi. Saat ini kita mengenal dua jenis sertifikat yang digunakan untuk memberikan jaminan mutu atas suatu produk.
Sertifikat yang pertama adalah sertifikat SNI yang memberikan jaminan kualitas yang diterima oleh market dalam negeri. Lalu ada juga sertifikat ISO yang dipergunakan untuk memberikan jaminan mutu berskala internasional. Sertifikat ISO ini mempunyai banyak varian jadi bukan hanya jaminan mutu saja yang dinilai oleh sertifikat ISO ini.
Ada jaminan keamanan penggunaan bahan kimia, ada juga jaminan dalam sistem manajemen produksi. Dan ada juga jaminan lingkungan hidup. Sertifikat ISO yang paling banyak dicari adalah sertifikat ISO 9001 karena sertifikat ISO 9001 inilah yang dipergunakan untuk meyakinkan masyarakat bahwa suatu produk memenuhi standar kualitas internasional untuk industrinya.
Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat ISO 9001 ini mereka bisa mendaftarkan perusahaannya ke lembaga sertifikasi ISO. Lembaga sertifikasi ISO inilah yang akan melakukan penilaian di setiap perusahaan untuk menentukan apakah sebuah perusahaan sudah bisa mendapatkan sertifikat ISO atau belum.
Jika sebuah perusahaan sudah bisa mendapatkan sertifikat ISO maka perusahaan tersebut bisa menggunakan sertifikat ISO selama 3 tahun. Setelah 3 tahun perusahaan tersebut harus memperpanjang lagi sertifikatnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan selalu konsisten untuk menjaga standar mutu yang sudah ditetapkan.
Jika ada sebuah perusahaan yang tidak bisa konsisten menjaga pemenuhan standar mutu yang sudah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi ISO, maka urusan tersebut bisa saja kehilangan sertifikat ISO yang sudah mereka dapatkan. Sistem ini dibuat bertujuan untuk melindungi konsumen agar selalu mendapatkan kualitas yang sama dari waktu ke waktu.
Bukan hal yang mudah untuk meyakinkan masyarakat agar membeli produk yang masih baru dibandingkan produk yang sudah lama. Oleh karena itu ada banyak sekali perusahaan yang baru meluncurkan produk-produk baru melakukan promosi secara besar-besaran untuk membuat masyarakat tertarik dengan produk mereka.
Hanya saja masih banyak masyarakat yang tidak membeli barang hanya karena mereka tertarik tetapi juga karena mereka merasa yakin akan kualitasnya. Oleh karena itu ada banyak sekali perusahaan yang mendaftarkan produk-produk baru mereka ke lembaga sertifikasi. Saat ini kita mengenal dua jenis sertifikat yang digunakan untuk memberikan jaminan mutu atas suatu produk.
Sertifikat yang pertama adalah sertifikat SNI yang memberikan jaminan kualitas yang diterima oleh market dalam negeri. Lalu ada juga sertifikat ISO yang dipergunakan untuk memberikan jaminan mutu berskala internasional. Sertifikat ISO ini mempunyai banyak varian jadi bukan hanya jaminan mutu saja yang dinilai oleh sertifikat ISO ini.
Ada jaminan keamanan penggunaan bahan kimia, ada juga jaminan dalam sistem manajemen produksi. Dan ada juga jaminan lingkungan hidup. Sertifikat ISO yang paling banyak dicari adalah sertifikat ISO 9001 karena sertifikat ISO 9001 inilah yang dipergunakan untuk meyakinkan masyarakat bahwa suatu produk memenuhi standar kualitas internasional untuk industrinya.
Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat ISO 9001 ini mereka bisa mendaftarkan perusahaannya ke lembaga sertifikasi ISO. Lembaga sertifikasi ISO inilah yang akan melakukan penilaian di setiap perusahaan untuk menentukan apakah sebuah perusahaan sudah bisa mendapatkan sertifikat ISO atau belum.
Jika sebuah perusahaan sudah bisa mendapatkan sertifikat ISO maka perusahaan tersebut bisa menggunakan sertifikat ISO selama 3 tahun. Setelah 3 tahun perusahaan tersebut harus memperpanjang lagi sertifikatnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan selalu konsisten untuk menjaga standar mutu yang sudah ditetapkan.
Jika ada sebuah perusahaan yang tidak bisa konsisten menjaga pemenuhan standar mutu yang sudah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi ISO, maka urusan tersebut bisa saja kehilangan sertifikat ISO yang sudah mereka dapatkan. Sistem ini dibuat bertujuan untuk melindungi konsumen agar selalu mendapatkan kualitas yang sama dari waktu ke waktu.
Komentar
Posting Komentar